Latest News

KTP menjadi E-KTP

          KTP mungkin semua orang sudah tahu apa itu KTP,KTP adalah kepanjangan dari kartu tanda penduduk.  Dan harus dimiliki oleh semua orang jika sudah menginjak usia 17 tahun.Karena KTP sangat berguna sekali untuk mengetahui identitas seseorang,maka dari itu alangkah sangat baik jika anda mempunyai KTP.Jika anda ingin mengurus KTP

Berikut ini adalah tata cara bagaimana membuat  KTP.
Sebelum memulai terlebih dahulu kita siapkan persyaratan dan administrasi yang diperlukan :
  1. Berumur 17 tahun.
  2. Foto copy Kartu Keluarga.
  3. Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian stempat.
Jika sudah ikuti langkah berikut
  • Meminta surat pengantar dari RT di lingkugan masing-masing dilanjutkan 
  • Lalu menuju ke RW untuk 
  • Kantor kelurahan.
  • Terakhir ke Kantor Kecamatan dan langsung diambill gambar foto diri,tunggu 1/2 jam selesai, biaya dikenakan hanya Rp 5.000,- saja, murah meriah. 
           Jadilah warga negara yang baik dengan mengurus administrasi kependudukan sendiri ,karena sekarang birokrasinya sudah mudah sekali dan jika ada pungutan-pungutan liar anda bisa laporkan ke pihak yang berwenang.Terima kasih.
Akan tetapi KTP ini akan berganti nama menjadi E_KTP dan tata cara pengutusannya tetap sama.

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.