Latest News

Adapun data - data yang harus di siapkan :
  1. Fotocopy Akta Kawin;
  2. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT &RW;
  3. KTP pemilik rumah;
  4. Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI);
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah);
  6. Akta Kelahiran/Biodata (bila ada); 

RT & RW
Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap;

Kelurahan
Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Pemohon meneruskan berkas formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan;

Kecamatan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk

Dispendukcapil
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
Paling Lambat
7 Hari Kerja
Kecamatan
Camat menerbitkan KK.


sumber : www.surabaya.co.,id

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.