Adapun data - data yang harus di siapkan :
RT & RW
Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap;
Kelurahan
Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Pemohon meneruskan berkas formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan;
Kecamatan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk
Dispendukcapil
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
Paling Lambat
7 Hari Kerja
Kecamatan
Camat menerbitkan KK.
sumber : www.surabaya.co.,id
- Fotocopy Akta Kawin;
- Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT &RW;
- KTP pemilik rumah;
- Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara RI);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah);
- Akta Kelahiran/Biodata (bila ada);
RT & RW
Pemohon mengurus Surat Pengantar Domisili atau Permohonan KK Penduduk WNI yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk WNI atau penduduk orang asing tinggal tetap;
Kelurahan
Pemohon mengisi F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Lurah menandatangani F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Pemohon meneruskan berkas formulir permohonankepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di kecamatan;
Kecamatan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Camat menandatangani F.1-01 (Formulir Biodata Penduduk WNI) dan F.1-15 (Formulir Pemohonan KK);
Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispenduk
Dispendukcapil
Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
Paling Lambat
7 Hari Kerja
Kecamatan
Camat menerbitkan KK.
sumber : www.surabaya.co.,id