Latest News

Data yang harus di siapkan


  1. Fotocopy KK;
  2. Fotocopy Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah kawin);
  3. Fotocopy Akta Kelahiran;
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanan bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;

RT & RW
RT & RW membuatkan Surat Pengantar Pembuatan KTP;

Kelurahan

  • Penduduk mengisi dan menandatangani form F-1.21 (Formulir Permohonan KTP WNI);
  • Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  • Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
  • Lurah menandatangani Formulir Permohonan KTP;
  • Petugas registrasi menyerahkan Formulir Permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat;


Kecamatan
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Camat menerbitkan KTP, paling Lambat 7 Hari Kerja

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.