Data yang harus di siapkan
RT & RW
RT & RW membuatkan Surat Pengantar Pembuatan KTP;
Kelurahan
Kecamatan
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Camat menerbitkan KTP, paling Lambat 7 Hari Kerja
- Fotocopy KK;
- Fotocopy Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah kawin);
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanan bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
RT & RW
RT & RW membuatkan Surat Pengantar Pembuatan KTP;
Kelurahan
- Penduduk mengisi dan menandatangani form F-1.21 (Formulir Permohonan KTP WNI);
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
- Lurah menandatangani Formulir Permohonan KTP;
- Petugas registrasi menyerahkan Formulir Permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat;
Kecamatan
Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Camat menerbitkan KTP, paling Lambat 7 Hari Kerja