Latest News


Adapun data yang dipersiapkan :

1. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);

2. Surat Keterangan dari dokter/bidan/rumah sakit yang menyatakan kelahiran bayi dalam keadaan mati (asli);

3. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi yang dilegalisir;



4. Surat Keterangan Lahir Mati dari Lurah;

5. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;

6. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya.

RETRIBUSI :
WNI : Rp. 0,- Orang Asing : Rp. 0,-

LAMA PENGURUSAN : 6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL) KETERLAMBATAN PELAPORAN : JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,- DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA

KIM MOJO SURABAYA Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Diberdayakan oleh Blogger.